Search

Terpopuler - Cukai Rokok 2020 Naik, Jangan Harap Setoran Nambah

Terpopuler - Cukai Rokok 2020 Naik, Jangan Harap Setoran Nambah

INILAHCOM, Jakarta - Terkait rencana pemerintah mengerek naik cukai rokok hingga 23% pada 2020, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo punya analisa yang cukup mengejutkan. Apa itu?

Intinya, menurut Yustinus, kenaikan cukai rokok, tidak akan berbanding lurus dengan melonjaknya setoran ke negara. Diprediksikan, penerimaan negara dari cukai pada 2020, bakal stagnan.

Karena, produsen rokok bakal mengurangi produksi. Guna merespons keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai 23% dan harga jual eceran 35%. "Secara alamiah, kenaikan harga rokok seharusnya mengurangi konsumsi," kata Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Ia menyebut satu persen kenaikan tarif hanya mampu mendorong penerimaan di bawah 1%. Sebaliknya, relaksasi tarif cukai bakal efektif mendorong penerimaan yang signifikan namun upaya itu tidak mendukung pengendalian konsumsi. "Kami perlu lihat tahun 2020 apa betul konsumsi akan turun, apa betul ini secara alami mengurangi, mengatur cukai," katanya.

Yustinus mengatakan, kenaikan tarif dan harga jual eceran yang akan berlaku 1 Januari 2020 itu, tujuannya lebih condong untuk mengendalikan konsumsi rokok.
"Ini karena pemerintah sudah melihat kenaikan tarif saja tidak pernah cukup dengan pengendalian, maka ditambah kenaikan harga eceran. Ini eksperimen sebenarnya," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengharapkan agar pemerintah juga meningkatkan pengawasan karena kenaikan tarif dan harga jual eceran mendorong peredaran barang kena cukai ilegal.
Yustinus juga mengharapkan agar pemerintah dan instansi terkait termasuk pelaku usaha duduk bersama merumuskan peta jalan komprehensif yang melibatkan multipihak.

Pihak terkait itu di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. "Cukai rokok mendominasi porsi penerimaan cukai sebesar 95 persen dari target tahun ini mencapai Rp212 triliun," pungkas Yustinus. [tar]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Cukai Rokok 2020 Naik, Jangan Harap Setoran Nambah"

Post a Comment

Powered by Blogger.