Terpopuler - Saat Imam Salam Pertama, Sebaiknya Makmum...
JIKA makmum secara sengaja melakukan salam sebelum imam salam pertama, maka shalatnya batal. Karena makmum mendahului imam. Dia selesai shalat sebelum imam selesai shalat. Dalam Kasyaf al-Qina dinyatakan,
"Jika secara sengaja makmum salam sebelum imam, tanpa ad udzur, maka shalatnya batal. karena secara sengaja dia meninggalkan kewajiban mengikuti imam. Namun tidak batal jika dia salam sebelum imam karena lupa, (lalu kembali ke posisi tasyahud) dan mengulangi salam (setelah imam salam)." (Kasyaf al-Qina, 1/465).
Bagaimana jika makmum salam sebelum imam salam kedua? Makmum yang melakukan salam setelah imam salam pertama, sebelum salam kedua, shalatnya tetap sah. Meskipun kurang afdhal. Dalam Kasyaf al-Qina dinyatakan,
"Yang lebih bagus, makmum melakukan salam setelah imam selesai salam kedua. Jika makmum salam pertama setelah imam salam pertama, dan sebelum imam salam kedua, dan makmum baru salam kedua setelah imam salam kedua, hukumnya boleh." (Kasyaf al-Qina, 1/465).
Demikian, Allahu a’lam. [Ustadz Ammi Nur Baits]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Saat Imam Salam Pertama, Sebaiknya Makmum..."
Post a Comment