Search

Terpopuler - IDI Sepakat Vape Bukan Solusi Alternatif Rokok

Terpopuler - IDI Sepakat Vape Bukan Solusi Alternatif Rokok

INILAHCOM, Jakarta - Perkembangan termutakhir tentang rokok elektronik di seluruh dunia mulai bergeser. Berbagai berita yang menunjukkan korban berjatuhan akibat rokok elektronik, termasuk vaping, telah menggerakkan berbagai negara di dunia melakukan pengaturan yang ketat bahkan pelarangan. Bagaimana dengan Indonesia?

Baru-baru ini, badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO) telah menyatakan rokok elektronik sebagai produk yang 'undoubtedly harmful and should therefore be subject to regulation' (diyakini berbahaya dan harus diatur).

WHO juga melarang rokok elektronik digunakan perokok sebagai alat berhenti merokok.

Tak lama kemudian, pengawas obat dan makanan Amerika FDA (Food and Drugs Association) dan Presiden Donald Trump juga menyatakan akan melarang penjualan rokok elektronik dengan rasa yang menarik bagi anak-anak dan remaja.

Dalam beberapa waktu belakangan, dilaporkan kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya korban yang jatuh akibat konsumsi rokok, yang sebagian besar menyangkut masalah penyakit paru.

Mulai dari 53 kasus yang dipublikasikan oleh New England Journal, sampai dilaporkannya 215 penyakit paru terkait vaping oleh US Health Officials. Di antara meningkatnya kasus sakit diduga akibat rokok elektronik, berita mengejutkan datang dari AS dengan kabar jatuhnya korban meninggal akibat penyakit paru setelah korban mengonsumsi rokok elektronik dalam beberapa lama.

Sampai hari ini, telah ditemukan enam kematian di AS yang dinyatakan terkait konsumsi rokok elektronik.

Setidaknya, lebih dari 450 orang dirawat di RS akibat penyakit baru terkait konsumsi rokok elektronik yang rata-rata mengalami keluhan napas berat, batuk, sakit sekitar dagu, kelelahan, mual, dan demam.

"Rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat. Bahkan sekarang ada istilah khusus VAPI, yaitu Vape Associated Pulmonary Injury yang berisiko menyebabkan terjadinya kematian," ungkap DR. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K), Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).

Sementara itu, Dr. BRM. Aryo Suryo Kuncoro, Sp.JP dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyebutkan bahwa risiko serangan jantung meningkat sampai 56 persen dan terdapat kecenderungan terkena stroke sampai 30 persen.

Penelitian menunjukkan adanya kerusakan sel pembuluh darah segera setelah vaping akibat nikotin dan zat perasa di dalam cairan rokok elektronik, dikarenakan zat yang dihisap menyebar ke seluruh tubuh mengakibatkan kerusakan pembuluh darah secara sistemik.

Kekhawatiran lain juga muncul akibat penyalahgunaan konsumsi rokok elektronik sebagai cara baru untuk konsumsi narkoba.

"Kejadian kematian di AS setelah menggunakan rokok elektronik baru-baru ini disinyalir karena para korban mengkonsumsi THC (salah satu zat psikoaktif dari ganja) di dalam cairan rokok elektroniknya yang dicampur vitamin e asetat sebagai pelarut. Selain itu, cairan rokok elektronik juga sering diisi dengan narkoba yang lain seperti ganja sintetik (synthetic cannabinoid) yang membahayakan konsumennya sebagaimana temuan Pusat Laboratorium BNN," kata dr. Hari Nugraha, MSc, dari Scientific Media Communication Green Crescent Indonesia

Munculnya rokok elektronik menimbulkan fenomena baru dalam dunia kesehatan di dunia, dan berbagai negara bereaksi atasnya.

Ketua Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dr Sally Aman Nasution, SpPD-KKV menjelaskan, sebelum dan sesudah kejadian-kejadian di atas, beberapa negara telah mengambil tindakan.

Beberapa negara melegalkannya namun dengan aturan yang ketat, seperti Inggris, Australia, dan Jepang (hanya boleh yang tidak mengandung nikotin).

"Beberapa negara bahkan telah melarang sama sekali rokok elektronik dan menetapkannya sebagai barang ilegal yang menunjukkan respon cepat dari negara-negara tersebut untuk melindungi warganya dari produk yang belum terbukti keamanannya," ujarnya.

Negara-negara yang telah melarang rokok elektronik atau menempatkannya sebagai barang ilegal adalah Timor Timur, Malaysia (haram), Thailand, Hong Kong, Taiwan, Argentina, Brasil, Bahrain, Kuwait, Qatar, Singapura, Seychelles, Uruguay, dan terakhir India.

Di Indonesia sendiri, belum juga ada tindakan jelas terhadap rokok elektronik. Padahal dalam Riset Kesehatan Dasar 2018, perokok rokok elektronik di Indonesia telah mencapai 2,8 persen atau sekitar 7,3 juta orang (dan terus berkembang belakangan ini).

Sementara itu, sebuah produk rokok elektronik dari industri besar sudah resmi mengantongi ijin dagang di Indonesia, yang kini sudah masuk minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang sangat populer dan dimasuki semua kalangan penduduk termasuk anak-anak.

Efek rokok elektronik pada anak dan remaja tidak hanya merusak pada fase akut dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan jangka panjang.

"Pada usia anak, remaja, bahkan sampai di usia dewasa muda, otak kita masih berkembang. Pajanan nikotin, walaupun hanya sedikit, dapat dengan mudah dan cepat menimbulkan adiksi, dan pada saat yang sama mengganggu perkembangan sinaps," ujar dr. Catharine M. Sambo, Sp.A(K) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Akibatnya, bagian otak yang mengatur perhatian, ingatan, proses belajar, suasana hati, dan kendali diri akan terganggu, dan gangguan ini mudah menetap. Penggunaan rokok elektronik juga mengantar pada penggunaan rokok konvensional," imbuhnya.

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Widyastuti Soerojo, menyebutkan bahwa konsumsi nikotin merusak otak bagian depan yang berfungsi kognitif, pengambilan keputusan, memori, dan stabilitas emosi.

Walaupun masuk ke industri rokok elektronik, industri rokok terbukti tetap meningkatkan penjualan rokok konvensionalnya.

"Beban ganda konsumsi nikotin pada remaja akan kotraproduktif dengan pengembangan SDM berkualitas dan berdaya saing. Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran yang menjerumuskan remaja ke dalam risiko dan segera membuat peraturan larangan rokok elektronik demi prinsip kehati-hatian sampai terbukti (jika) aman," ujarnya.

Sejalan dengan pemikiran di atas, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau dr. Prijo Sidipratomo menyatakan bahwa tindakan nyata dari pemerintah saat ini sangat dibutuhkan mengingat berbagai kasus yang telah terjadi di berbagai negara terkait rokok elektronik.

"Usaha industri besar tembakau untuk shifting produk konvensionalnya yang sudah dibatasi di mana-mana tidak akan pandang bulu untuk tetap mempromosikan produk barunya meski sudah banyak jatuh korban. Karena itu, pemerintah setiap negara mengambil peran dalam melindungi warganya. Untuk Indonesia, apakah kita harus menunggu korban jatuh dulu juga, baru produk ini dilarang?" tegasnya. [ikh]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - IDI Sepakat Vape Bukan Solusi Alternatif Rokok"

Post a Comment

Powered by Blogger.