Terpopuler - Pembakaran Hutan Disebut Kejahatan Luar Biasa
INILAHCOM, Jakarta - Pembakaran hutan dan lahan layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa.
Mengingat risiko yang diakbatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup.
"Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengkonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo, Rabu (2/10/2019).
Kemudian, karhutla juga berdampak langsung pada sektor ekonomi. Baik penerbangan, maupun dunia usaha.
"Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi," ujar dia.
Nah, tupaya penegakan hukum, kata dia, KLHK punya tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.
"Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas," ujar dia.
Maka dari itu, sangat penting pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, Jasmin mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. "Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata," ujar dia.
Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.
Sekedar diketahui data penegakan hukum yang telah ditempuh sepanjang 2019, Jasmin mengatakan, secara simbolis ada 64 perusahaan yang telah disegel. Di KLHK sendiri, kata dia, ada 8 koorporasi dan 1 perorangan (sudah P21).
"Dari ke-64 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dan dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan," katanya.
Sementara penanganan perdata, Jasmin mengatakan, yang incracht sudah sembilan dengan nilai sebesar Rp15 triliun. Sedangkan yang enam masih proses eksekusi di peradilan.
"Yang sedang persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi," kata dia.[jat]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pembakaran Hutan Disebut Kejahatan Luar Biasa"
Post a Comment