Terpopuler - Ekspor Bijih Nikel Dilarang, Ini Kata Industri
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk melarang ekspor nikel ore (mineral) per 29 Oktober 2019. Setelah melakukan diskusi dengan asosiasi nikel, pengusaha, dan pemerintah.
Namun, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) menyebutkan bahwa larangan ekspor komoditas bijih nikel baru berlaku per 1 Januari 2020.
Artinya, ada upaya dari bos BKPM untuk mempercepat penghentian ekspor mineral meski menabrak Permen ESDM itu. Lalu bagaimana respons pelaku usaha?
Johanes Supriadi, Corporate Secretary Central Omega Resources mengatakan belum bisa berkomentar terkait pelarangan ekspor nikel ore seperti disampaikan Bahlil. "Kami belum bisa komentar. Karena baru kemarin diumumkan. Pada prinsipnya tentu kami akan selalu mematuhi semua ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata dia.
Namun begitu, dia mengaku, keputusan tersebut bakal memengaruhi kinerja perusahaan. Jelas bakal menggerus penjualan bijih nikel. "Namun belum tahu berapa jumlahnya," tambahnya.
Informasi saja, Sentral Omega Resourches menggeluti industri pertambang bijih nikel sejak 2008. Tiga tahun kemudian, perusahaan ini baru mampu ekspor. Lokasi tambangnya berada di Sulawesi tepatnya di Morowali, Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Bagaimana strategi ke depan? Johannes bilang, optimalisasi produksi unit pengolahan nikel ore alias smelter. Di mana, perusahaan ini telah membangun smelter tahap I pada 2017 dengan kapasitas 100.000 metrik ton feronikel per tahun. Saat ini tengah dikembangkan smelter feronikel tahap II berkapasitas 200.000 metrik ton feronikel per tahun. Diharapkan bisa dibangun tahun depan dan rampung pertengahan 2022. [ipe]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ekspor Bijih Nikel Dilarang, Ini Kata Industri"
Post a Comment