Terpopuler - Polisi Tetapkan Mucikari PA Sebagai Tersangka
INILAHCOM, Jakarta - JL, mucikari publik figur Puteri Indonesia, PA (23) ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus prostitusi online itu, pihaknya baru menetapkan satu tersangka.
Terkait uang Rp 13 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi online, Gidion
belum dapat memastikan.
"Itu barang bukti yang diamankan, tapi untuk apanya, masih dalam pemeriksaan," katanya, Minggu (27/10/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit V Perjudian, Subdit III Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (25/10/2019), mengamankan PA dan tamunya YW, saat berada didalam kamar salah satu hotel di kota Batu, Jawa Timur.
Selain keduanya, petugas juga membekuk JL pria yang berperan sebagai mucikari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan pasal 296 dan pasal 505 tentang perbuatan mengambil keuntungan dari orang lain. [beritajatim]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Polisi Tetapkan Mucikari PA Sebagai Tersangka"
Post a Comment