Search

Terpopuler - Tarif Cukai Naik, Bagaimana Reaksi Saham Rokok?

Terpopuler - Tarif Cukai Naik, Bagaimana Reaksi Saham Rokok?

INILAHCOM, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau produk rokok akan segera naik per 1 Januari 2020. Bagaimana reaksi saham rokok di bursa?

Kenaikan tersebut merupakan kebijakan hari pertama Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju, Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/10/2019). Menkeu menaikkan cukai hasil tembakau dengan mengubah mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Isinya tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637). Dengan demikian menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Demikian Pasal I aturan tersebut seperti keterangan resmi kemenkeu, Rabu (23/10/2019). Jadi rata-rata kenaikan CHT tahun depan adalah sebesar 21,56%. Dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. [nes]


 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Tarif Cukai Naik, Bagaimana Reaksi Saham Rokok?"

Post a Comment

Powered by Blogger.