Search

Terpopuler - Yani Diduga Terima USD 35 Ribu Plus Rp 13 Miliar

Terpopuler - Yani Diduga Terima USD 35 Ribu Plus Rp 13 Miliar

INILAHCOM, Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga menerima suap puluhan ribu dolar terkait pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. Basaria menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.

Robi adalah pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ahmad dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Elfin Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan danPPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Akibat perbuatannya, Ahmad dan Elfin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Yani Diduga Terima USD 35 Ribu Plus Rp 13 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.