Search

Terpopuler - Siapa Terkena SP dan Denda Rp50 Juta dari BEI?

Terpopuler - Siapa Terkena SP dan Denda Rp50 Juta dari BEI?

INILAHCOM, Jakarta - Otoritas bursa menjelaskan sebanyak 46 belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2019 hingga batas akhir 30 Agustus untuk yang tidak diaudit. Untuk batas akhir tanggal 2 September untuk yang ditelaah terbatas.

Dalam keterangan resminya, BEI menjelaskan dari 46 perusahaan tercatat atau emiten tersebut sebanyak 11 emten belum menyampaikan laporan yang tidak ditelaan secara terbatas atau tidak diaudit akuntan publik. Dengan batas akhir 30 Agustus 2019 dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu sebanyak 5 emiten belum menyampaikan laporan keuagan per 30 Juni 2019 yang diaudit dengan batas akhir 2 September 2019. Untuk itu BEI mengenakan peringatan tertulis I. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Selasa (10/9/2019).

Sementara sebanyak 29 emiten akan menyampaikan laporan per 30 Juni 2019 yang telah diaudit dengan batas akhir pada 30 September 2019.

Secara keseluruhan total emiten mencapai 736 perusahaan tercatat dengan 685 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2019. Sebanyak 51 efek dan emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2019.

Untuk 638 emiten yang wajib menyampaikan laporan dengan rincian 630 emiten telah menyampaikan laporan keuangan sebelu, 30 Agustus 2019. Sementara sebanyak 6 emiten yang berbeda tahun buku telah menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan.

Sedangkan 2 emten menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit. Keduanya menyampaikan laporan yang diaudit kantor akuntan publik. BEI mengenakan surat peringatan tertulis I.

BEI juga menjelaskan untuk 51 efek dan emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2019 dengan rincian 1 emiten yang beda buku yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan yaitu tahun buku Juni.

Sedangkan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan sebanyak 51 emiten dan efek  dengan rincian 16 perusahaan tercatat baru melakukan IPO setelah 30 Juni 2019. Untuk 30 ETF, 3 DRE KIK, 1 DJPPR dan 1 DINFRA.

Untuk periode  enam bulan pertama 2019, BEI telah mengenakan sanksi kepada 19 emiten dengan rincian 11 emiten belum menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit yang berbeda tahun buku sampai dengan 30 Agustus 2019 dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan 6 emiten belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit sampai dengan 2 September dikenakan peringatan tertulis I. Sementara 2 emiten menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit, namun sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. BEI akhirnya mengenakan Peringatan Tertulis I.
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Siapa Terkena SP dan Denda Rp50 Juta dari BEI?"

Post a Comment

Powered by Blogger.