Terpopuler - Setuju Revisi UU KPK, Said Didu Tanya Mahfud
INILAHCOM, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN
Muhammad Said Didu.
Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu lalu menanyakan ke mantan Ketua Mahkama Konstitusi Mahfud MD mengenai wajarkan proses pembahasan revisi RUU KPK berjalan hanya dalam tempo waktu 13 hari.
"Mhn pemahaman dari prof @mohmahfudmd apakah pembahasan revisi RUU @KPK_RI yg hanya dibahas 13 hari, disahkan hanya 13 hari sblm mass jabatan DPR habis, hanya dibahas 3 hari di Pemerintah, dan hanya dihadiri 80 org anggota DPR termasuk normal ?," cuit Akun Twitter @msaid_didu, dikuti Selasa (17/9/2019).
Sebagaimana diketahui, meski banyak menuai penolakan dari berbagai kalangan, Seluruh fraksi di DPR RI tetap menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke rapat paripurna.
Adapun poin-poin yang dinilai bisa melemahkan kinerja KPK di antaranya. Soal Status Pegawai KPK, Proses Penyadapan, Pembentukan Dewan Pengawas, dan Perihal penghentian penyidikan atau SP3. [adc]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Setuju Revisi UU KPK, Said Didu Tanya Mahfud"
Post a Comment