Search

Terpopuler - Lolos OTT, KPK Minta Dirut PTPN III Serahkan Diri

Terpopuler - Lolos OTT, KPK Minta Dirut PTPN III Serahkan Diri

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan menyerahkan diri.

Dolly resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula."KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Markas KPK, Selasa (3/9/2019).

Selain Dolly, tersangka lain yang diimbau menyerahkan diri yaitu Pieko Nyotosetiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo. KPK mengultimatum Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK 'hanya' berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Awalnya perusahaan milik Pieko yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Dalam prosesnya Dolly dan Kadek Kertha berkongkalikong lantaran membutuhkan uang. Pada akhirnya Pieko memberikan suap pada keduanya.

Sebagai tersangka penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Lolos OTT, KPK Minta Dirut PTPN III Serahkan Diri"

Post a Comment

Powered by Blogger.