Search

Terpopuler - KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka

Terpopuler - KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka atas kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinar PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

"Keduanya ditetapkan tersangka penerima (suap)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaiatan saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (3/9/2019). Penetapan keduanya berdasarkan operasi tangkap tangan di Kabupaten Muara Enim dan Palembang pada Senin kemarin.

Basaria menjelaskan, sejatinya tim satuan tugas komisinya mengamankan empat orang dalam OTT tersebut. Namun berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu ‎Robi Okta Fahlefi, yang merupakan pengusaha. Roby diduga meberi suap senilai 35 ribu Dollar Amerika Serikat.

"ROF (Roby Okta Fahlefi) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pemberi (suap)," kata Basaria. Roby sendiri berasal dari PT Enra Sari.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan ‎Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Roby disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.