Search

Terpopuler - KPK Sayangkan Napi Koruptor Mudah Bebas Bersyarat

Terpopuler - KPK Sayangkan Napi Koruptor Mudah Bebas Bersyarat

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyayangkan adanya revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Salah satu yang menjadi poin revisi dalam UU tersebut yaitu kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.

"Saya pikir itu menyayangkan karena apa, selama ini kan kalau kita menganggap korupsi itu adalah serious crime bahkan ada ordinary crime, tetapi perlakuan pada koruptor juga sama dengan pencuri sandal biasanya, seharusnya enggak cocok," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Laode menambahkan, dirinya menduga ada upaya sistematis dalam melemahkan pemberantasan korupsi, dimulai dari revisi UU KPK dan revisi UU KUHP.

"Tetapi saya kurang tahu apakah masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa menanggapi ke pemerintah, presiden dan DPR," ujar Laode.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan. Salah satu poin yang disepakati DPR dan pemerintah yaitu menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi. [fad]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Sayangkan Napi Koruptor Mudah Bebas Bersyarat"

Post a Comment

Powered by Blogger.