Search

Terpopuler - Wawan Sebut Dakwaan KPK Tak Jelas

Terpopuler - Wawan Sebut Dakwaan KPK Tak Jelas

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) TB Sukatma menyebut dakwaan JPU KPK tidak cermat menguraikan keuntungan yang didapat Wawan.

Contohnya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa dalam kurun waktu tahun 2005-2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Wawan mendapatkan keuntungan tidak sah dari beberapa proyek Provinsi Banten dan sekitarnya.

Selain itu disebutkan bahwa Wawan mendapatkan keuntungan dari 10 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 sekitar Rp 39.470.124.426 dan 4 paket  pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD-P TA 2012 sebesar Rp 10.613.349.510.

Kemudian,  Wawan juga disebutkan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan kota Tangerang Selatan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7.941.630.033

"Karena tidak pernah disebut dengan jelas dan cermat apa yang menjadi  sumber dari apa yang disebut Penuntut Umum sebagai “keuntungan tidak sah”. Bahwa dengan tidak disebutkan uraian sumber keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dari tahun 2005-2012, maka Dakwaan a quo telah disusun secara tidak cermat, oleh karena itu  Dakwaan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Dakwaan Batal Demi Hukum," tegas Sukatma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11/2019).

Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu  perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwaan.

"Bahwa dengan tidak jelasnya uraian fakta kejadian atas suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan a quo menunjukkan bahwa Dakwaan a quo telah disusun secara tidak jelas, oleh karena itu Dakwaan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan karenanya dakwaan batal demi hukum," tutur jaksa.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyebut jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo. Menurut kuasa hukum, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ujar Sukatma.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Wawan Sebut Dakwaan KPK Tak Jelas"

Post a Comment

Powered by Blogger.