Search

Terpopuler - Pengeroyokan Yang Viral Akhirnya Terungkap

Terpopuler - Pengeroyokan Yang Viral Akhirnya Terungkap

INILAHCOM, Malang - Aksi pengeroyokan yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial, akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan.

Dua orang tersangka yang diamankan, masing-masing bernama Ibnu Ngatoilah (25), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan MI (16) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Adapun korban diketahui RB (20) warga Kecamatan Bantar Kawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan secara spontan.

“Jadi ini spontanitas, jiwa muda, menggebu-gebu sesama saling berkelompok. Tim siber kami telusuri, apakah benar atau tidak, kami koordinasi dengan Polsek Wajak, ternyata benar ada laporan. Diketahui benar ada kejadian itu, setelah acara vespa, saat pulang itu ada singgungan. Setelah gelar perkara awal, kami kerucutkan para terduga pelaku,” ujar Andaru, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (18/11/2019) sore ini.

Tersangka pertama yang diamankan adalah MI. Dia diamankan saat berada di wilayah Blitar. Kemudian, polisi menggali keterangan dari MI, dan tidak lama kemudian didapat tersangka Ibnu.

Akibat pengeroyokan itu sendiri, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kepala, lebam di wajah dan harus dirawat di rumah sakit. Kini, perkara itu dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satreskrim Polres Malang.

“Saat ini penanganannya kami tarik di Polres Malang, karena yang pertama itu sudah viral. Kedua ada keterlibatan anak dibawah umur. Masih ada PR untuk mencari pelaku yang lainnya,” tegas Andaru.

Di sisi lain, tersangka Ibnu enggan mengakui dirinya terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Iya, itu pas habis acara vespa di Pinus Semeru. Saya dari Tulungagung tiga orang. Saya gak mukulin, cuma sebelum (korban) jatuh saya pukul,” ungkap Ibnu.

Akibat perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, dan atau pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.[BeritaJatim].

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pengeroyokan Yang Viral Akhirnya Terungkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.