Search

Terpopuler - KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Garuda

Terpopuler - KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Garuda

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Perpanjangan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan keterangan Emirsyah guna mempertajam alat bukti dalam kasus ini.

KPK sendiri dalam kasus ini baru saja mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Emirsyah. Terdapat proses perpindahan dan usaha perubahan bentuk dari uang haram hasil suap pengadaan mesin pesawat di Garuda tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknikdan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Setidaknya, Emirsyah diduga menerima suap setara Rp 20 miliar dari Soetikno dalam bentuk Euro 1,2 juta, USD 180 ribu dan barang. Suap itu terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat buatan Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.

Dalam proses penyidikan kasus suap, KPK menemukan sejumlah bukti rasuah untuk Emirsyah tidak hanya dari perusahaan Rolls-Royce. Sebab, ada pula pihak lain yang menyogok untuk mendapatkan proyek dalam program peremajaan pesawat di Garuda Indonesia.

Emirsyah semasa memimpin Garuda Indonesia juga melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat selama periode 2008-2013 yang nilainya jutaan USD. Di antaranya adalah kontrak pembelian mesin Rolls-Royce Trent 700 dan perawatan mesin atau total care programme dengan perusahaan asal Inggris itu.

Selain itu, Garuda saat dipimpin Emir juga terikat kesepakatan dengan Airbus S.A.S untuk pembelian pesawat jenis A330 dan A320, ada pula kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional, serta pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Garuda"

Post a Comment

Powered by Blogger.