Search

Terpopuler - Penyelidik KPK Hanya Boleh dari Kepolisian

Terpopuler - Penyelidik KPK Hanya Boleh dari Kepolisian

INILAHCOM, Jakarta - DPR RI telah sepakat mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).

Dalam dokumen draft revisi UU KPK, resume poin yang akan dirubah bahwa penyelidik hanya boleh dari kepolisian. Padahal, Penyelidik mempunyai fungsi penting dalam melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan kasus sebelum penetapan seseorang menjadi tersangka.

Karena, selama ini penyelidikan KPK terjadi secara independen karena penyelidik KPK merupakan Pegawai-pegawai yang direkrut secara independen sebagai Pegawai tetap dari berbagai keahlian.

Selain membuat penyelidik tidak mempunyai kapasitas beragam dengan kerumitan kasus yang ada dengan hanya merekrut dari Kepolisian, tidak akan adanya penyelidik independen. Hal itu termaktub dalam Pasal 43, Pasal 43A.

- Tidak ada penyidik independen

Draft mensyaratkan penyidik harus berasal hanya dari PPNS, Kepolisian dan Kejaksaan sehingga tidak mungkin dari Penyidik non ketiga institusi tersebut. Artinya, dihapuskan keberadaan penyidik independen.

Padahal, penyidik independen ada selaras dengan tujuan hadirnya KPK untuk membenahi serta mendorong institusi lain agar lebih optimal sehingga dibutuhkan penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 45 dan Pasal 45 A.[ris]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Penyelidik KPK Hanya Boleh dari Kepolisian"

Post a Comment

Powered by Blogger.