Search

Terpopuler - Komisi III: Jangan Ada Penghakiman Capim KPK

Terpopuler - Komisi III: Jangan Ada Penghakiman Capim KPK

INILAHCOM, Jakarta - Opini negatif yang terus dibangun oleh Wadah Pegawai KPK terhadap Calon Komisioner KPK Irjen Firli Bahuri tidak dibenarkan. Pada prinsipnya setiap orang berhak dijaga harkat dan martabatnya.

Begitu yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil kepada wartawan usai diskusi ‘Mengupas Polemik Kemunculan GBHN’ di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

"Karena itu penghukuman lewat opini menurut kami juga tidak tepat. Masyarakat sudah memberikan masukan dan pansel sudah mengolah masukan," ucap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi menanggapi klaim penolakan WP KPK terhadap Firli. Menurutnya, jika WP KPK menolak Capim KPK dari hasil proses seleksi apalagi nanti sudah diputuskan oleh Presiden kemudian dilakukan fit and proper test di DPR maka disarankan untuk keluar dari lembaga anti rasuah itu.

"Kalau misal diputuskan oleh DPR, dia (Firli) jadi pimpinan, maka harus diterima. Kalau tidak diterima ya keluar saja. Tidak ada posisi sama sekali WP KPK melakukan penolakan, mereka itu hanya bekerja," ujar Taufiq di gedung DPR, Selasa (3/9).

WP KPK diketahui termasuk yang menolak Kapolda Sumsel itu menjadi pimpinan KPK. Firli menjadi sorotan karena rekam jejaknya dianggap bermasalah. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli diduga melanggar kode etik. Dia bertemu dengan saksi yang perkaranya tengah diperiksa oleh KPK, yakni mantan Gubernur NTB Nusa Tenggara Timur, Tuan Guru Bajang.

Tuduhan itu langsung dibantah Firli dihadapan Pansel KPK saat tes wawancara. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menegaskan telah menghadap pimpinan KPK 19 Maret 2018 untuk menjelaskan pertemuannya dengan TGB dan dinyatakan tak melanggar etik.

Pengakuan Firli tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Saat itu, Irjen Firli melapor ke komisioner KPK sebelum bertolak ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka pamitan lantaran dirinya bekas Kapolda NTB. Saat itu, Irjen Firli dinyatakan lolos sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Firli justru lapor kepada kami waktu beliau izin ke NTB. Termasuk izin main tenis. Kebetulan datang sama anaknya," kata Agus di gedung merah putih KPK, Kamis (20/8/2019).

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Komisi III: Jangan Ada Penghakiman Capim KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.