Search

Terpopuler - Tersangka Kerusuhan Wamena Terancam 10 Tahun Bui

Terpopuler - Tersangka Kerusuhan Wamena Terancam 10 Tahun Bui

INILAHCOM, Jakarta - Seorang pelajar berinisial PH (16) yang ditetapkan tersangka kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua pada 23 September 2019 lalu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka dijerat UU Darurat karena membawa senjata tajam dan terlibat dengan massa. Berdasarkan rekaman video saat kerusuhan yang menewaskan 33 orang, PH terlihat ikut merusak atau melempar bangunan.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan hukuman itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kerusuhan. Diketahui, berkas PH telah masuk dalam tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan dua orang anak berinisial AMO dan RA telah dikembalikan kepada pihak keluarga karena sudah dianggap selesai.

"Dimana dalam mekanisme diversi, mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi," kata Suheriadi.

Jumlah keseluruhan tersangka yang terlibat kerusuhan dan telah diamankan polisi adalah 18 orang. Tiga dari jumlah itu merupakan anak-anak atau pelajar.

"Yang ditangani Polres Jayawijaya 16 orang. Satu dari tiga anak itu proses hukumnya sudah tahap II, sementara dua lainnya diversi, sehingga tinggal 13 orang yang menunggu P21 dari kejaksaan untuk dilimpahkan," tandasnya. [ton]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Tersangka Kerusuhan Wamena Terancam 10 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.