Terpopuler - Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara Diciduk
INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencokok Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) Kokos Lio Lim, Senin (11/11/2019).
Kokos diciduk saat tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur.
"Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto yang memimpin operasi penangkapan.
Usai di cokok, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami.
Sementara untuk uang negara yang dirugikan sebesar Rp 477 miliar, sambung Siswanto akan dieksekusi dalam waktu dekat.
"Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain) dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara," jelas Siawanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas, namun Kajari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
"Ditingkat kasasi di Mahkamah Agung dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi," kata Anang.
Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kokos divonis bebas. Mejelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar. [fad]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara Diciduk"
Post a Comment