Search

Terpopuler - Sekda Pemkab Gresik Dipanggil Kejaksaan

Terpopuler - Sekda Pemkab Gresik Dipanggil Kejaksaan

INILAHCOM, Gresik - Sidang gugatan praperadilan Sekda Pemkab Gresik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) di hari keempat memasuki babak baru.

Dalam sidang tersebut, hadir saksi ahli hukum pidana dan saksi sekretaris pribadi (sekpri) Sekda Pemkab Gresik.

Saksi Sekda Pemkab Gresik, Lilis mengetahui bahwa atasannya sedang dipanggil Kejaksaan terkait pengembangan perkara OTT potongan insentif di BPPKAD Pemkab Gresik.

Lilis dihadirkan sebagai saksi oleh termohon mengakui Kejaksaan mengirimkan pemanggilan saksi kepada Sekda Gresik pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

"Saat itu Pak Sekda menghubungi saya via telepon agar meng-cancel hotel untuk hari Rabu. Saya juga bilang ke Pak Sekda kalau ada panggilan dari kejaksaan sebagai saksi. Namun, beliau menjawab tidak akan datang karena saya sudah di-TO," ujar saksi Lilis di depan Hakim tunggal Rina Indrajanti, Rabu (6/11/2019).

Lilis menjelaskan, panggilan saksi untuk atasannya pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu. Panggilan tersebut langsung disampailan ke ajudannya.

"Sudah saya sampaikan ke ajudannya namun disampaikan atau tidak saya tidak tahu," paparnya.

Ia juga menuturkan, sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai saat ini. Atasannya tidak masuk kerja tanpa ada keterangan sama sekali. Bahkan, sudah ada surat teguran tertulis dari Bupati Gresik yang dikirim ke Sekretariatan Sekda Gresik.

Sebelumnya, Hakim tunggal Rina Indrajanti saat menanyakan kepada saksi ahli hukum pidana tentang dasar hukum surat melarikan diri.

"Tidak ada dasar hukum tentang terbitnya surat melarikan diri dari penyidik, yang dikatakan melarikan diri jika pada panggilan pertama, kedua dan ketika secara paksa dan tidak diketemukan keberadaannya maka itu sudah dianggap melarikan diri," ungkap saksi ahli Prija Jatmiko. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Sekda Pemkab Gresik Dipanggil Kejaksaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.