Search

Terpopuler - Menkumham: Kebijakan Presiden Boleh Dikritik

Terpopuler - Menkumham: Kebijakan Presiden Boleh Dikritik

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai Pasal 218 dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) tentang pemidanaan kritik terhadap Presiden. Ia menyampaikan, jika yang dikritik kebijakan Presiden maka tidak akan dipidana.

"Istilah yang digunakan bukan penghinaan, tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham. Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Dalam pasal 218 RKUHP Ayat (1) tercantum, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (2), "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan juga terdapat dalam Pasal 241, 247, atau 354 RKUHP.

"Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Yasonna.

Untuk dapat diproses oleh penegak hukum, dugaan penghinaan terhadap harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, juga harus ada pengaduan tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Yasonna pun mencontohkan penerapan pasal tersebut kepada dirinya.

"Saya buat contoh ini, saya sebagai menkumham beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya Yasonna Laoly tak becus mengurus UU, tak becus mengurus lapas, itu sah saja karena saya pejabat publik tapi kalau kamu bilang saya 'anak haram jadah' kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," tandas Yasonna. [fad]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Menkumham: Kebijakan Presiden Boleh Dikritik"

Post a Comment

Powered by Blogger.