Search

Terpopuler - Selain Suap, Emirsyah Didakwa Pasal Pencucian Uang

Terpopuler - Selain Suap, Emirsyah Didakwa Pasal Pencucian Uang

INILAHCOM, Jakarta - Selain didakwa terima suap, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar juga didakwa melakukan pencucian uang.

Emirsyah didakwa telah mencuci uang hasil korupsi terkait kontrak pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

‎Emirsyah didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga telah mentransfer, menitipkan, menempatkan, membayarkan, serta menyamarkan hasil korupsinya tersebut ke sejumlah tempat ataupun barang.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019).

‎Uang hasil korupsi Emirsyah disamar‎kan dengan cara mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank Of Switzerland (UOB) ke rekening milik Mia Baddila Suhodo. Kemudian, uang itu ditransfer kembali ke rekening Sandrani Abubakar di Bank BCA dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank.

Kemudian, Emirsyah juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk melunaskan utang kredit di Bank UOB serta membayarkan pembelian Apartemen di daerah Melbourne, Australia. Emirsyah juga disebut menitipkan uang hasil korupsinya sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake ke rekening Soetikno Soedarjo.

Emirsyah juga menyamarkan hasil korupsinya dengan ‎mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding. Perbuatan keduanya itu diduga Jaksa sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Jaksa Lie.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [gam]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Selain Suap, Emirsyah Didakwa Pasal Pencucian Uang"

Post a Comment

Powered by Blogger.