Search

Terpopuler - Kejagung Cegah Mantan Dirut dan Dirkeu Jiwasraya

Terpopuler - Kejagung Cegah Mantan Dirut dan Dirkeu Jiwasraya

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan dimulai sejak Kamis (26/12/2019) kemarin.

"Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan," kata Jamintel Jan S Maringka

Adapun 10 orang yang dicegah diantaranya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS serta dua orang lainnya yaitu eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan banyak perhatian publik. Hal ini bermula dari Kementerian BUMN membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ini ke Kejagung. Karena terindikasi adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Kejagung sendiri memastikan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun. [ton]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kejagung Cegah Mantan Dirut dan Dirkeu Jiwasraya"

Post a Comment

Powered by Blogger.