Search

Terpopuler - Komplotan Curanmor Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Didor

Terpopuler - Komplotan Curanmor Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Didor

INILAHCOM, Jombang - Polres Jombang menggulung komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Selasa (3/12/2019).

Dari empat orang yang ditangkap, satu diantaranya dilumpuhkan menggunakan timah panas. Pasalnya, saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan.

Empat tersangka masing-masing Kusdar alias Pras (40) dan Koliq Isnawan alias Soliq (31), keduanya warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang.

Mereka bertugas sebagai pemetik atau eksekutor lapangan. Kemudian dua tersangka lainnya, Candra Setiawan (29) dan Parnyoto alias Sarkan (36). Dua warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng, ini sebagai penadah.

"Satu pelaku bernama Kusdar kita tembak kakinya. Karena melawan saat ditangkap. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari penangkapan itu, kami menyita 19 unit motor berbagai merek. Sebagian dari kendaraan tersebut sudah dalam keadaan pretelan," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan.

Boby menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan Anis (63) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam. Korban mengaku kehilangan motor Honda Supra X 125 saat diparkir di pinggir jalan desa setempat, pertengahan November 2019.

Atas laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan hingga muncul beberapa nama yang diduga kuat sebagai pelaku. Setelah data valid, penggerebekan pun dilakukan.

"Modus yang digunakan pelaku mengambil motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan. Kemudian, pelaku bernama Kusdar dan Koliq merusak rumah kunci motor tersebut dengan kunci T dan kunci bentuk Y," lanjut Boby.

Usai mendapatkan barang curian, Kusdar dan Koliq meminta bantuan pelaku lain bernama Candra untuk menjual motor itu kepada Parnyoto. Kendaraan hasil kejahatan itu dijual dengan harga Rp 2 jutaan.

Hasil penjualan tersebut dibagi. Dua eksekutor masing-masing mendapat bagian Rp900 ribu, kemudian perantara mendapat Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, Kusdar dan Koliq dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara .

Sedangkan Candra dan Parnyoto dikenakan pasal 480 KUHP tantang penadah hasil kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Komplotan Curanmor Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Didor"

Post a Comment

Powered by Blogger.