Search

Terpopuler - Menyalurkan Syahwat dengan Halal

Terpopuler - Menyalurkan Syahwat dengan Halal

RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan kepada kaum muslimin untuk menyalurkan syahwatnya dengan cara halal. Karena ini merupakan cara paling ampuh, agar manusia tidak menginginkan sesuatu yang haram. Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang lelaki melihat wanita cantik yang menarik hatinya, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada di istrinya sama seperti yang ada di wanita itu.” (HR. Ad-Darimi 2270 dan dishahihkan Husain Salim Asad).

Karena alasan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hubungan badan yang dilakukan pasangan suami istri, sebagai amal soleh yang bernilai sedekah. Sebagaimana ketika itu disalurkan dengan cara yang haram, bisa bernilai dosa. Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dalam hubungan badan kalian, bernilai sedekah.” Mendengar ini, para sahabat bertanya, “Apakah ketika kami melampiaskan syahwatnya (dengan istri), kami akan mendapatkan pahala?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah jika kalian salurkan dengan cara yang haram, kalian mendapatkan dosa?. Seperti itu pula ketika kalian salurkan dengan cara yang halal, kalian akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim 2376).

Berdasarkan hadis ini, Imam an-Nawawi menyatakan bahwa menyalurkan syahwat jimak merupakan syahwat yang disukai para nabi dan orang soleh. An-Nawawi menyebutkan beberapa alasan untuk itu. Beliau mengatakan, “Sadari bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang disukai para nabi dan orang-orang shalih. Mereka menjelaskan, karena dalam jima terdapat berbagai mashalat agama dan dunia, seperti menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina, mendapatkan keturunan, sehingga dunia semakin makmur, dan memperbanyak jumlah umat islam sampai kiamat. Mereka juga menjelaskan, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika disalurkan kecuali syahwat ini. Karena syahwat ini bisa melembutkan hati.” (Syarh Arbain an-Nawawi, hlm. 76. Penjelasan hadis ke-25)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Menyalurkan Syahwat dengan Halal"

Post a Comment

Powered by Blogger.