Terpopuler - Tersangka Cuci Uang Rp500 M, Bagaimana Kasus TCW?
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan penyidikan Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan atas dugaan pencucian uang.
Wawan merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Airin Rachmidiany, walikota Tangerang Selatan.
Butuh waktu hingga 5 tahun untuk menyelesaikan pencucian uang Wawan ini. TPPU sendiri bukan kasus pertama Wawan di KPK.
"Perkara ini adalah pengembangan dari Kegiatan Tangkap Tangan terhadap Ketua MK, Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari TCW terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).
Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan oleh TCW untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama.
Tersangka TCW melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan terafiliasi lainnya, sejak tahun 2006 sampai dengan 2013 telah mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.
KPK menemukan fakta-fakta bahwa TCW diduga menggunakan PT. BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum dan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur dan Bupati/Walikota yang ada di provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.
"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," beber Febri.
Panjangnya rentang waktu antara 2006-2013, yakni sepanjang 7 tahun, membuat KPK membutuhkan waktu yang cenderung panjang mengumpulkan data terkait perkara ini.
Termasuk data terkait dengan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang TCW lakukan.
Selain itu, KPK juga membutuhkan kerja sama lintas negara karena ditemukan aset-aset yang berada di Australia.
Pada tanggal 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW.
"Sejak TCW ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi. Sebagai tersangka, TCW telah diperiksa sebanyak 23 kali," ungkapnya.
Selama lima tahun penyidikan TPPU, KPK berhasil mengidentifikasi aset yang diduga hasil pencucian uang Wawan sebesar Rp 500 Miliar. [adc]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Tersangka Cuci Uang Rp500 M, Bagaimana Kasus TCW?"
Post a Comment