Search

Terpopuler - Revisi PP 109/2012 Ancam Industri Hasil Tembakau

Terpopuler - Revisi PP 109/2012 Ancam Industri Hasil Tembakau

INILAHCOM, Jakarta - Seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia, kompak menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Lho?

Adapun IHT yang menyatakan penolakan adanya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Mereka menilai, rencana revisi PP 109 disusupi agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta warga Indonesia. Pada 2018, industri ini berkontribusi lebih dari Rp200 triliun terhadap pendapatan negara, diantaranya berasal dari cukai IHT.

“Kami di sini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Bahkan, lanjut dia, rencana ini dinilai tidak mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya memberikan banyak lapangan pekerjaan, dan banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari industri ini. Ketika Kemenkes merevisi PP 109, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 6,1 juta pekerja yang terlibat, tetapi juga oleh anggota keluarga mereka, kasarnya berdampak pada lebih dari 20 juta jiwa,” kata dia.

Dia melanjutkan, perlu menjadi catatan penting bahwa negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Maroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC, melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur IHT-nya.

Indonesia pun telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri yaitu PP 109 yang telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan, tekanan yang dialami pelaku IHT secara terus-menerus selama lima tahun terakhir sangat mempengaruhi petani tembakau maupun cengkeh Indonesia.

“Sejak 2015 hingga 2018, volume produksi terus mengalami penurunan. Penurunan ini tentunya berdampak langsung terhadap daya serap pabrikan atas hasil tani tembakau dari petani,” ujar Soeseno.

Lebih lanjut, Soeseno, dengan adanya kampanye anti rokok maka permintaan rokok turun menjadi 6 miliar batang per tahun. Jadi kalau 1 batang rokok isinya 1 gram tembakau, berarti ada 6.000 ton tembakau kering yang terancam tidak terserap IHT.

“Lalu kalau 1 hektare lahan petani menghasilkan 1 ton tembakau kering maka ada sekitar 6.000 hektare lahan tembakau yang hilang tidak terserap. Artinya tidak sedikit petani tembakau yang akan kehilangan mata pencahariannya. Sementara sampai dengan saat ini harga tembakau lebih tinggi dibandingkan harga komoditas lain di musim kemarau,” tegas Soeseno.

“Belum lama diumumkan kenaikan cukai 2020 yang sangat eksesif, sekarang ditambah lagi dengan revisi PP 109, ini tentu menimbulkan kecemasan di kelompok petani Cengkeh. Utamanya akan menekan serapan produksi cengkeh yang sangat bergantung pada industri rokok, khususnya kretek,” ungkap Budiman, Sekjen  Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

Dalam catatan Kemenperin, jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia saat ini, mencapai 700-an. Mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar, mempekerjakan sekitar 700 ribu-an tenaga kerja. Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.

“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,” jelas Mogadishu. [ipe]
    
    
   

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Revisi PP 109/2012 Ancam Industri Hasil Tembakau"

Post a Comment

Powered by Blogger.