Search

Terpopuler - KemenkumHAM Usul Pelaku Pidana tak Semua Dipenjara

Terpopuler - KemenkumHAM Usul Pelaku Pidana tak Semua Dipenjara

INILAHCOM, Mojokerto - Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Pargiyono mengusulkan penegak hukum untuk tidak memenjarakan semua pelaku pidana atas dasar kapasitas Lapas dan Rutan.

Hal tersebut dinilai sebagai solusi terbaik yang kedepannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ditolak. Misal diganti dengan hukuman sosial

“Misal mencuri sepeda karena terdesak ekonomi, itu tidak perlu dipenjara tapi diberikan hukuman kerja sosial," katanya saat berkunjung ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Sabtu (16/11/2019).
 
Ia menjelaskan, cara ini harus dicoba untuk mengurangi overload di Lapas dan Rutan. Untuk bisa menjalankan ini memang perlu merubah paradigma penegakkan hukum yang ada di Indonesia yang sangat berbeda dengan di Eropa.

"Di Eropa, Presiden, Kapolri, Kapolda nya akan memberikan reward jika terjadi sedikit pelanggaran hukum di wilayahnya. Namun berbeda di Indonesia. Di Indonesia akan diberikan reward jika bisa menangkap sebanyak-banyaknya. Ini menjadi Lapas atau rutan overload," ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Pargiyono mengatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto kelebihan kapasitas. Namun diakui kondisi ini terjadi di seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur.

“Di dalam overload itu, kita harus siap lagi untuk menghadapi segala problem yang timbul. Karena ketika sebuah lapas atau rutan tersebut overload, maka layanan apapun tidak akan maksimal,” katanya saat berkunjung ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Sabtu (16/11/2019). [beritajatim]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KemenkumHAM Usul Pelaku Pidana tak Semua Dipenjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.