Terpopuler - Istri yang Ditalak Tetap Tinggal di Rumah Suami
DI dalam kitab Fiqhussunnah, As-Sayyid Sabiq mengatakan:
“Istri yang sedang menjalani masa ‘iddah berkewajiban untuk menetap di rumah yang ia dahulu tinggal bersama sang suami, hingga selesai masa ‘iddahnya. Dan tidak diperbolehkan baginya keluar dari rumah tersebut. Sedangkan suaminya juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkannya dari rumahnya. Seandainya terjadi perceraian di antara mereka berdua, sedang istrinya tidak berada di rumah di mana mereka berdua menjalani kehidupan rumah tangga, maka si istri wajib kembali kepada suaminya untuk sekedar suaminya mengetahuinya di mana ia berada. Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta ‘ala pada surat Ath-Thalaq ayat pertama.”
Apabila istri yang ditalak itu melakukan perbuatan keji secara terang-terangan memperlihatkan sesuatu yang tidak baik bagi keluarga suaminya, maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya dari rumah tersebut, demikian menurut Ibnu Abbas.
Pendapat Sayyid Sabiq di atas juga ditentang oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, Hasan, Atha’, dan diriwayatkan dan Ali dan Jabir; di mana Aisyah sendiri pernah mengeluarkan fatwa kepada istri yang ditinggal mati suaminya untuk keluar dari rumah pada saat menjalani masa ‘iddahnya. Lalu istri tersebut keluar rumah bersama dengan saudara perempuannya, Ummu Kultsum berangkat ke Makkah untuk menjalankan ibadah umrah, yaitu ketika Thalhah bin Ubaid terbunuh.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Istri yang Ditalak Tetap Tinggal di Rumah Suami"
Post a Comment