Search

Terpopuler - Skema Gross Split dan Cost Recovery Tak Fleksibel?

Terpopuler - Skema Gross Split dan Cost Recovery Tak Fleksibel?

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM menerapkan skema gross split dalam blok minyak dan gas bumi (Migas) yang sudah masuk terminasi atau masa kontraknya habis.

Tapi, kebijakan ESDM ini menuai reaksi. Beberapa pihak menilai skema gross split menghambat investasi di sektor energi. Hal ini membuat investasi sektor Migas lesu.

Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rahkmanto menyebut, investasi pada tahun-tahun belakang memang susah. Kata dia, dengan skema gross split ataupun cost recovery akan sama saja.

"Persaingan untuk mendapatkan investasi hulu migas memang semakin ketat. Kontrak jenis apa saja memang tidak menjamin bisa menarik investasi itu," kata Pri pada INILAHCOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, agar investasi pada sektor Migas menggeliar sebaiknya pemerintah fleksibel dalam menerapkan skema. Tapi jenis kontrak yang ditawarkan satu.

"Dalam konteks ini, yang lebih diperlukan adalah fleksibilitas. Jenis kontrak yang ditawarkan tidak harus satu; bisa gross split bisa juga tetap psc cost recovery, atau kontrak bentuk lain yg didasarkan atas negosiasi dan kesepakatan dengan investor," kata dia.

Sebelumnya Pendiri Medco Group Arifin Panigoro mengatakan pemerintah perlu kreatif dan fleksibel dalam menerapkan kebijakan di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Arifin mengatakan banyak kebijakan pemerintah yang perlu dibahas, terutama soal transisi skema kontrak penggantian biaya operasi atau Cost Recovery dan bagi hasil kotor atau Gross Split.

"Idenya [Gross Split] itu kan simplifikasi, tetapi realisasinya di lapangan itu kan unik," tuturnya, Kamis (10/10/2019).

Skema kontrak migas ini, resmi diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.52/2017 tentang Gross Split.

Arifin menambahkan penerapan Gross Split sudah patut dievaluasi. Hal itu ditempuh untuk mendorong investasi lebih besar datang ke Tanah Air.

"Saya kira sistem itu perlu dievaluasi, kalau kita diem aja gimana orang tertarik. Dibahas aja lagi [penyempurnaan] sekarang gimana yang ada," kata dia.

Selain soal skema Gross Split, Arifin juga menyoroti aturan fiskal yang berlaku. Menurutnya, selain harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM pelaku bisnis juga harus berbicara dengan Kementerian Keuangan. Dengan begitu, dalam negosiasi kontrak Gross Split, belum ada kebijakan satu pintu terkait bagi hasil dan fiskal.

Dia pun mengharapkan aturan fiskal lebih fleksibel dan ramah para investor sektor migas. "Karena ujung-ujungnya harus ke Kemenkeu, bukan hanya di Kementerian ESDM. Jadi makanya harus dilihat semua," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian ESDM mengklaim berhasil menghemat biaya cost recovery sejak Gross Split diterapkan. Untuk tahun ini, penghematannya diperkirakan senilai US$1,66 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 senilai US$0,9 miliar.

"Insya Allah tahun depan, kita bisa hemat cost recovery diperkirakan senilai US$1,78 miliar," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum lama ini.

Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, ada 17 blok migas yang diminati investor selama proses pelelangan. Keseluruhan blok yang diminati inevstor yakni wilayah kerja (WK) Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena dari hasil lelang tahun 2017.

Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua. Ada pula WK Anambas, Selat Panjang dan West Ganal yang ditawarkan pada tahun 2019.

Dari hasil lelang tersebut, Pemerintah telah mengantongi keuangan negara sebesar US$55,6 juta atau Rp806,2 miliar.[jat]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Skema Gross Split dan Cost Recovery Tak Fleksibel?"

Post a Comment

Powered by Blogger.