Search

Terpopuler - Inalum Bisa Segera Mulai Divestasi Saham INCO

Terpopuler - Inalum Bisa Segera Mulai Divestasi Saham INCO

INILAHCOM, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining bersama PT Indonesia Asahan Aluminium  menandatangani perjanjian pendahuluan sehubungan dengan kewajiban divestasi.

Perseroan mengungkapkan bahwa perjanjian pendahuluan yang diteken pada 11 Oktober 2019 merupakan langkah awal dimulainya kerja sama strategis jangka panjang antara Vale Indonesia dan Inalum dalam mengelola sumber daya mineral strategis di Indonesia.

Perjanjian itu sejalan dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1706/32/DJB/2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menunjuk Inalum sebagai perwakilannya dalam mengambil alih 20% saham Vale Indonesia untuk memenuhi kewajiban divestasinya. Demikian mengutip keterangan resmi perseroan, Senin (14/10/2019).

Perjanjian ditandatangani oleh Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter, Wakil Presiden Direktur Febriany Eddy, CEO Vale Canada Limited Mark James Travers dan Deputy General Manager, Non-Ferrous Metals Division Sumitomo Metal Mining Kaoru Hayashi. Sementara itu, pihak Inalum diwakili Budi Gunadi Sadikin selaku Presiden Direktur.

"Para Pihak berencana untuk menandatangani perjanjian-perjanjian definitif utama pada akhir 2019 dan menyelesaikan keseluruhan transaksi dalam waktu 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif tersebut," kata Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto.

Penandatanganan perjanjian ini, menempatkan Vale Indonesia pada posisi yang tepat untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang Vale Indonesia terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan dan pemberdayaan lokal di Indonesia. [tar]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Inalum Bisa Segera Mulai Divestasi Saham INCO"

Post a Comment

Powered by Blogger.