Search

Terpopuler - BEM UIN Sumut Siap Gugat Revisi UU KPK

Terpopuler - BEM UIN Sumut Siap Gugat Revisi UU KPK

INILAHCOM, Medan - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Se-UIN Sumatera Utara bersepakat mengajukan Jalur Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas revisi UU KPK.

Ada 5 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang sepakat atas usulan uji materi ini. Bem Fakultas Tarbiyah,Bem Fakultas Dakwah,Bem Fakultas Fis,Bem Fakultas Fkm,Bem Fakultas Saintek UIN Sumatera Utara.

"Kami bersepakat menempuh jalur hukum (Judical Review) daripada harus memaksakan Perpu," ujar Rohman Dupang Harahap selaku kordinator Aliansi BEM fakultas se UIN SU.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Mahasiswa Secara serentak dikota-kota besar Di Indonesia Khususnya di Medan Sumatera Utara adalah bentuk protes terhadap RUU-KPK Kontroversial. Yang menjadi polemik selama ini,yakni keberadaan dewan pengawas,kewenangan SP3,izin penyadapan, dan status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Diadakannya dialog ini dengan maksud memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait apa-apa saja yang akan menjadi pembahasan pada RUU-KPK.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Se-UIN Sumatera Utara mengarisbawahi beberapa Poin/Pasal kontroversial dalam RUU-KPK yang harus segera diperbaiki di Mahkamah Konstitusi, yaitu Sebagai Berikut :

1. Pasal 1 ayat (3), pasal 3 UUD KPK : tentang KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen.

2. Pasal 21 ayat (1) huruf a, pasal 37 A UU KPK: Pembentukan Dewan Pengawas.

3.Pasal 37 B ayat (1): huruf b: Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas

4. Pasal 37 E ayat (1): Dewan Pengawas Campur Tangan Eksekutif

5. Pasal 19 ayat (1): KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan.

6. Pasal 29 huruf e: Kaum Muda Tidak Bisa menjadi pimpinan KPK

7. Pasal 40 ayat (1): KPK dapat menghentikan penanganan perkara

8. Pasal 40 ayat (1): Perkara Besar Dengan tingkat kerumitan tertentu berpotensi dihentikan.

9. Pasal 21 ayat (4): Menggerus kewenangan pimpinan KPK

10. Pasal 1 angka 6, pasal 24 ayat (2): pegawai KPK akan berstatus sebagai aparatur sipil negara.

11. Pasal 43, Pasal 43 A: Hilangnya Independensi KPK dalam perekrutan penyelidik

12. Pasal 45, Pasal 45 A: menghilangkan kewenangan KPK mengangkat penyidik independen.

13. Pasal 37 B ayat (1) huruf b, pasal 12 ayat (1): kewenangan penyadapan KPK terganggu

14. Pasal 12 A:
Penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan Agung

15. Pasal 12 ayat (2): Hilangnya kewenangan KPK pada tingkat penyelidikan dan penuntutan.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - BEM UIN Sumut Siap Gugat Revisi UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.