Terpopuler - 8 Orang Tersangka Perusakan Musala di Minut
INILAHCOM, Jakarta - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus perusakan Musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Total 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut telah mengamankan total 8 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (4/2/2020).
Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," ucapnya.
Kedelapan tersangka tersebut adalah MS, HK, Yi, JS, JFM, CCT, SR, dan CMT. Brigjen Argo memastikan situasi keamanan di Minahasa Utara telah kondusif.
"Situasi sampai dengan hari ini kondusif," jelasnya. [gam]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - 8 Orang Tersangka Perusakan Musala di Minut"
Post a Comment