Search

Terpopuler - KPK Dalami Kerjasama Humpus-Petrokimia Gresik

Terpopuler - KPK Dalami Kerjasama Humpus-Petrokimia Gresik

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kontrak kerja sama antara PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Petrokimia Gresik atau cucu usahanya PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS) terkait pengangkutan bidang pelayaran atau distribusi pupuk.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti, Rabu (5/2/2020). Asty yang telah menjadi terpidana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka‎ Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

"Asty Winasti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TA (Taufik Agustono) dimana Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan persetujuan tersangka TA dalam kontrak kerjasama PT HTK dengan PT Petrokimia Gresik," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020) malam.

Kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak erja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik.

Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC. Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG. Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik atas perkara suap dan gratifikasi. Anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung. Sementara, Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. [gam]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Dalami Kerjasama Humpus-Petrokimia Gresik"

Post a Comment

Powered by Blogger.