Terpopuler - KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Selasa (28/1/2020).
Ghofur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Diperiksa seputar pengetahuan saksi akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA (Hong Arta)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Selain soal pemberian dan aliran uang, penyidik KPK juga mendalami Abdul Ghofur soal permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam surat permohonan JC, Musa mengungkap adanya dugaan aliran uang ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Musa dalam surat itu mengaku bahwa uang yang diterimanya sekitar Rp 7 miliar tak dinikmati sendiri. Menurut Musa, sebagian besar duit itu atau sekitar Rp 6 miliar diserahkan kepada Jazilul Fawaid selaku Sekretaris Fraksi PKB kala itu.
Uang tersebut diserahkan Musa kepada Jazilul di kompleks rumah dinas anggota DPR. Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Helmy Faishal Zaini selaku Ketua Fraksi PKB saat itu. Dalam sambungan telepon, Musa meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp 6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainudin," ucap Ali.
KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politik PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.
Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Bahkan, KPK juga sudah memeriksa Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa, Muhaimin mengklaim tak pernah menerima uang suap tersebut.
Hong Arta John Alfred dalam kasus ini diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Yakni, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Selain itu, lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Kasus ini sendiri bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. [fad]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Syuro PKB"
Post a Comment