Search

Terpopuler - Pemerintah Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian

Terpopuler - Pemerintah Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah akan membentuk tim untuk menangani divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Tim terdiri dari lintas kementerian yang ditargetkan terbentuk paling lambat akhir Agustus 2019.

Sementara, divestasi saham Vale sebesar 20% akan jatuh tempo pada Oktober 2019. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun Vale telah menyelesaikan valuasi saham.

Namun demikian, sampai saat ini besaran nilai saham masih disembunyikan. ESDM ataupun Vale belum membuka ke publik nilai 20% saham tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pembentukan tim masih dalam tahap proses memasukan nama-nama dari masing-masing kementerian.

Dia berharap, nama-nama tersebut segera disampaikan agar tim divestasi Vale segera bergerak. "Kami harapkan segera mungkin. Agustus ini harus selesai," kata Bambang di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menambahkan, tim divestasi lintas kementerian itu bertugas menentukan divestasi.

Kata dia, Kementerian ESDM sudah membentuk tim terlebih dahulu yang bertugas menyamakan persepsi dengan Vale terkait valuasi saham. Tim ESDM dan Vale telah memiliki kesepahaman mengenai perhitungan saham tersebut. "Hasil valuasi kami diserahkan ke tim lintas kementerian untuk di evaluasi kembali.  Supaya prosesnya governance," ujar dia.

Yunus menuturkan, valuasi saham Vale menggunakan perhitungan harga pasar yang wajar. Ada dua metode yakni discounted cash flow atas manfaat ekonomis. Selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya operasi tambang. Sementara metode kedua dengan perbandingan data pasar (market data benchmarking). "Jadi kita yang jelas apa pun yang dilakukan pemerintah harus menguntungkan negara," ujar dia.

Adapun Vale merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan multitambang yang berpusat di Brazil itu memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40%. Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amandemem Kontrak Karya di 2014 silam.

Kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Disebutkan dalam beleid itu divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77.

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Oleh sebab itu kewajiban divestasinya hanya 40%.

Dalam amandemen KK pun disepakati Vale wajib melepas 20% saham lagi lantaran sudah 20% saham Vale yang telah tercatat di bursa efek dan telah diakui sebagai saham divestasi. [ipe]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pemerintah Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian"

Post a Comment

Powered by Blogger.