Terpopuler - Pemprov Jatim Sebut BK Sudah Sesuai Prosedur
INILAH.COM, Surabaya - Sebulan terakhir ini publik dikejutkan dengan rangkaian penggeledahan sejumlah lokasi di Surabaya oleh tim KPK yang mendapat pengawalan Polda Jatim.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami seberapa jauh mekanisme Bantuan Keuangan (BK) dari Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung. Selain penggeledahan, beberapa pejabat Pemprov Jatim dan pensiunan pejabat Pemprov Jatim juga telah dipanggil KPK secara bergiliran untuk menjalani pemeriksaan.
Beritajatim.com mencatat ada sedikitnya enam lokasi yang digeledah tim KPK mulai Rabu (7/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019). Yakni, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, rumah Kepala Dishub Jatim Fattah Jasin (mantan Kepala Bappeda Jatim) dan rumah mantan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi.
Pada Kamis (8/8/2019), KPK juga telah menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Kemudian, pada Jumat (9/8/2019), KPK juga telah menggeledah kediaman Karsali di kompleks Perumahan Sakura Regency, Ketintang Surabaya. Karsali adalah mantan Sekpri Gubernur Jatim dua periode (2009-2014 dan 2014-2019), Soekarwo.
Selain itu, pada hari yang sama, tim KPK juga menyasar kediaman Zaenal Abidin di Jalan Asem Surabaya. Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim itu lolos menjadi caleg DPRD Jatim terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrat.
Apakah ada prosedur yang salah dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jatim selama ini? Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Jumat (16/8/2019) menegaskan, proses pemberian BK provinsi ke kabupaten/kota selama ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Tahun ini, ia kembali menekankan agar prosedur pengajuan dana BK provinsi pada anggaran P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 harus seusai ketentuan yang telah berjalan.
"Semuanya harus melalui prosedur yang ditentukan," tegasnya.
Sekdaprov yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menjelaskan, selama ini, proses dana BK selalu diawali dengan usulan dari kabupaten/kota. Usulan dari bupati/walikota itu ditujukan kepada Gubernur Jatim.
Selanjutnya, gubernur akan mendisposisi pengajuan itu kepada Sekdaprov Jatim. Lalu, Sekdaprov akan mendisposisi usulan itu kepada Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim untuk dirapatkan bersama OPD terkait, sesuai dengan sektor yang diusulkan.
Dalam rapat kajian itu, pemerintah kabupaten/kota juga diundang untuk menjelaskan konsep detail dari usulannya.
"Tahun ini, usulan dana BK dari kabupaten/kota harus mendukung program Ibu Gubernur yang tertuang dalam Nawa Bhakti Satya. Usulan itu juga harus merupakan program yang menjadi prioritas di daerah," tukasnya.
Heru lalu melanjutkan, setelah usulan itu dinilai memenuhi persyaratan dan kelayakan, maka usulan itu diajukan ke DPRD Jatim untuk dicatat menjadi bagian dari R-APBD atau P-APBD yang akan disahkan bersama.
Tak berhenti disana, dalam prosesnya, Pemprov Jatim juga melibatkan Inspektorat Jatim selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan. Keterlibatan Inspektorat ini bahkan akan semakin ditingkatkan perannya.
"Inspektorat provinsi juga berhak memanggil Inspektorat kabupaten/kota untuk meminta penjelasan terkait pengawasan BK tersebut," tutur mantan Bupati Tulungagung dua periode ini.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, tahapan BK provinsi itu sudah pasti berdasarkan usulan kabupaten/kota. Usulan itu juga harus dipresentasikan dan bahkan dilakukan proses studi kelayakan (feasibility study).
Saat proses feasibility study belum usai, anggaran BK tidak bisa dicairkan, mesti anggarannya sudah tersedia. Ia lalu mencontohkan usulan BK untuk perluasan bangunan pasar hewan di Tanah Merah Bangkalan. Lantaran feasibility study belum usai, anggarannya belum bisa dicairkan.
"Stok anggarannya ada, tapi tidak bisa digunakan karena prosesnya belum selesai," ujarnya.
Ke depan, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono berharap, agar prosedur dana BK provinsi harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Untuk itu, ia juga meminta Inspektorat Provinsi Jatim untuk semakin meningkatkan proses pengawasannya.
"Sekali lagi, usulan itu harus mendukung program Ibu Gubernur, Bunda Khofifah," pungkasnya. [beritajatim]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pemprov Jatim Sebut BK Sudah Sesuai Prosedur"
Post a Comment