Search

Terpopuler - Korupsi di Kemenag, KPK Endus Sejumlah Politisi

Terpopuler - Korupsi di Kemenag, KPK Endus Sejumlah Politisi

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah politisi kecipratan duit korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Dugaan aliran duit ke sejumlah politisi itu muncul dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri.

"Total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (16/12/2019).

Menurut Saut dugaan aliran duit itu terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 5,04 miliar dan pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mencapai Rp 5,2 miliar.

"KPK juga telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan Pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini," ujar Saut.

Namun sampai saat ini, KPK masih merahasiakan nama-nama sejumlah politisi tersebut. Saut beralasan, KPK akan fokus terlebih dahulu pada tersangka yang baru diumumkan dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri  sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011. [fad]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Korupsi di Kemenag, KPK Endus Sejumlah Politisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.