Search

Terpopuler - Merintangi Penyidikan Kasus Masiku, Ini Kata KPK

Terpopuler - Merintangi Penyidikan Kasus Masiku, Ini Kata KPK

Jakarta - KPK menyatakan akan mengkaji dugaan unsur merintangi penyidikan terkait buronnya Harun Masiku, tersangka kasus suap anggota komisoner KPU Wahyu Setiawan.

"KPK sudah sering menerapkan ketentuan Pasal 21 untuk merintangi penyidikan maupun penuntutan. Namun perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh secara mendalam tentunya begitu, tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan pasal 21 (UU KPK)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2020).

Ali menekankan bahwa diperlukan kajian yang sangat mendalam untuk menetapkan pasal obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

"Pasal 21 memang di situ berbunyi barang siapa setiap orang yang sengaja merintangi penyidikan ataupun proses penuntutan gitu tetapi tentunya kan itu perlu kajian lebih jauh, kajian dari jauh," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, penerapan pasal 21 juga harus mendapat bukti permulaan yang cukup.

"Karena bagaimanapun juga penerapan pasal-pasal tentunya kita aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup, ketika akan menetapkan siapa tersangkanya," tandasnya. [fad]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Merintangi Penyidikan Kasus Masiku, Ini Kata KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.