Search

Terpopuler - Kejagung Libatkan BPK Usut Jiwasraya

Terpopuler - Kejagung Libatkan BPK Usut Jiwasraya

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri untuk menelusuri fee broker fiktif dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Itu kan sebenarnya ada aturan main di dalam aturan internal Jiwasraya. Nah, fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melanggar hukum yang seharusnya tidak diterima oleh mereka (perusahaan sekuritas)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febri Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1/2020).

Dugaan fee broker fiktif diperkirakan mencapai Rp 54 miliar. Jiwasraya lanjut Febri seharusnya tidak mengeluarkan fee broker tersebut.

"Saya belum dalam itu, tapi yang jelas hasil penyidikan itu ada beberapa yang 5 ini memang melawan hukum. Jadi termasuk para tersangka yang sudah ditahan, termasuk dari Jiwasraya dan swasta kita kembangkan juga," ujarnya.

Ia menambahkan, masih terdapat dugaan kerugian negara lainnya di Jiwasraya yang masih terus dikaji oleh BPK.

"Karena datanya begitu banyak dan kita betul-betul kerjasama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya yang melawan hukum sehingga kerugian juga cukup besar," tandasnya. [fad]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kejagung Libatkan BPK Usut Jiwasraya"

Post a Comment

Powered by Blogger.