Terpopuler - 3 Hal Perlu Diawasi Soal Omnibus Law
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyarankan publik untuk ikut memantau soal Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law belakangan menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, sejumlah draf omnibus law tersebut tersebar ke publik dan isinya dianggap merugikan banyak pihak. Ada tiga hal penting yang perlu diawasi.
"Hal2 yg perlu diawasi dlm omnibus law : 1. Melegalkan izin2 tambang, HGU, HPH, HTI yg sdh habis masa berlakunya dan harus kembali ke nagara tapi diteruskan oleh pemilik lama," tulis akun Twitter @msaid_didu, dikutip Minggu (26/1/2020).
Kedua, lanjut Said Didu, Omnibus Law mempermudah investasi namun merugikan rakyat dan negara ke depan.
"3 Memperlonggar terjadinya korupsi," tulis dia.
Seperti diketahui, Omnibus Law, merupakan aturan yang mencakup lebih dari satu aspek digabung menjadi satu undang-undang. Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. [wll]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - 3 Hal Perlu Diawasi Soal Omnibus Law"
Post a Comment