Terpopuler - Ustaz Tengku : Tuntut Mereka Hukuman Mati atau...
INILAHCOM, Jakarta - Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnaen, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung karena sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya.
"Terimkasih pak Jaksa Agung tidak sampai 2 bulan ternyata bapak sudah tangkap tersangka Jiwasraya. Kami dkk menyampaikan penghargaan tertinggi," kicau akun Twitter @ustadtengkuzul, dikutip Rabu (15/1/2020).
Ustaz Tengku, berharap Jaksa Agung menuntut para pelaku dengan hukuman berat. Lalu membongkar kasus ini sampai pada akar-akarnya. Sehingga, aktor intelektual dibalik kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya ini dapat dibekuk.
"Tuntut mereka hukuman mati atau seumur hidup, dan bongkar kasus gagal bayar 2008 ?," tulis dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Yakni, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo,Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Lokasi penahanan para tersangka berbeda. Yakni, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Hendrisman di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, dan Benny di Rumah Tahanan KPK. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan. [wll]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ustaz Tengku : Tuntut Mereka Hukuman Mati atau..."
Post a Comment