Search

Terpopuler - OTT Bupati Sidoarjo, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Terpopuler - OTT Bupati Sidoarjo, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ‎Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Enam orang tersebut yakni  Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Dan dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Saiful Ilah dan lima orang lainnya disangka terlibat korupsi  kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Berawal pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," terang Alexander.

Kemudian, sekitar bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu:  

1) Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar
2) Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar‎
3) Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar‎
4) Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020," ungkap Alexander.

Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Alexander menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK, lanjut Alexander, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini. [ton]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - OTT Bupati Sidoarjo, 6 Orang Ditetapkan Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.