Search

Terpopuler - Beredar Lapkeu Jiwasraya, MTN Hanson Lunas

Terpopuler - Beredar Lapkeu Jiwasraya, MTN Hanson Lunas

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih belum merinci alasan penahanan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Termasuk salah satunya adalah Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.

Di tengah proses penyidikan, di media sosial beredar audit laporan keuangan asuransi pelat merah tersebut. Laporan pertama kali diunggah oleh akun twitter @veracantikbo pada Rabu (22/1/2020).

Laporan berbentuk pdf itu merupakan Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016.

Laporan dikeluarkan pada Juni 2018, tertera nama direksi Jiwasraya berinisial MZ dan IW. Keduanya menjabat sebagai direktur. Menariknya, dalam kolom aset tertera Surat Hutang Jangka Menengah atau dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.

"MTN Hanson Sudah Lunas 2016," kata akun tersebut dalam captionnya. Lebih jauh, akun tersebut juga menulis tentang fakta di balik isu PT Hanson dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Menurutnya PT Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).  Hanson mempunyai usaha bergerak di bidang Industri, Perdagangan Umum, Jasa dan Pembangunan.

Sebagai perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) , yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN.

Atas dasar itu, tahun 2015 Hanson melakukan penawaran dan penjualan MTN secara terbatas kepada PT RBS dan PT PIK sebagai agen fasilitas.

Jumlah MTN yang diterbitkan sebagai kelanjutan dari penawaran tersebut adalah Rp 680 milyar dengan nominal setiap warkat MTN Rp 20 milyar. Dari total Rp 680 milyar, Rp 340 milyar diterbitkan melalui PT RBS dan Rp 340 milyar diterbitkan melalui PT PIK.

Kedua PT tersebut kemudian menjual MTN Hanson kepada PT Asuransi Jiwasraya secara keseluruhan atau sebesar Rp 680 milyar.

Tahun 2016 dan 2017,  Hanson sebagai Penerbit atau pemilik MTN telah melunasi seluruh hutang dari penerbitan MTN beserta keseluruhan bunga yang mengikuti pada MTN tersebut. Bahkan dari jangka waktu tiga tahun berlakunya MTN, sejak tanggal penerbitan 22 Desember 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 23 Desember 2018, Hanson telah melaksanakan pelunasan jauh sebelum waktu jatuh tempo.

Mengacu pada fakta-fakta di atas, seharusnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hanson. Baik secara pidana maupun perdata berkaitan dengan penerbitan dan pelunasan MTN Hanson. Tidak terdapat satupun alasan dan ketentuan hukum yang dilanggar maupun diabaikan Hanson, baik disengaja atau tidak.

Sebab semua prosedur, tatacara dan ketentuan-ketentuan dalam penerbitan MTN dan pelunasannya telah dipenuhi dan dilaksanakan. Pertanyaannya, kenapa PT Hanson International Tbk yang dibidik dan Benny Tjokro kini tetap ditahan?

Sebelumnya diberitakan, Benny merupakan komisaris PT Hanson International, salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia. Dia merupakan orang lama di dunia investasi dan pasar modal. Benny merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris.

Pada 2018, Forbes memasukkan Benny dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Benny berada di urutan ke-43. Majalah itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai US$ 670 juta.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menunjukkan bahwa investasi Jiwasraya terhadap surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 680 miliar yang dirilis oleh Hanson International berisiko gagal bayar.

Benny Tjokrosaputro menyatakan surat utang MYRX yang dipegang oleh Jiwasraya sudah lunas beberapa tahun lalu. Dia juga mengatakan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan skandal di Jiwasraya baru-baru ini.

"Tidak ada (hubungan dengan Jiwasraya). Surat utang Hanson sudah lunas 3-4 tahun yang lalu. Saham grup saya adalah saham publik, JS (JS Plan, produk Jiwasraya) bukan beli dari saya. Bisa dicek," ujar Benny ketika dihubungi, Jumat kemarin, 27 Desember 2019.

Sebelumnya kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menjelaskan bahwa kliennya tidak terkait dengan kerugian yang dialami oleh asuransi Jiwasraya hingga menyebabkan gagal bayar.

Ia menerangkan, nama Benny terseret dalam perkara tersebut lantaran kliennya sempat menjual surat utang jangka menengah yang dibeli oleh Jiwasraya.

"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN (surat utang jangka menengah) tahun 2015 senilai Rp608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016," ujar Muchtar.

Selain itu, menurut dia, perusahaan milik Benny Tjokro merupakan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Walhasil, tidak ada emiten yang langsung berhubungan dengan kliennya karena dikelola oleh manajemen BEI.

Menurut dia, selama ini banyak narasi-narasi yang tak faktual sehingga menyeret nama Benny Tjokro dalam perkara itu. Padahal, kata dia, Benny tidak pernah terhubung dengan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya.

"Tidak ada (kaitan kerugian). Kalian nilai sendiri dua hal yang saya sampaikan tadi," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjawab tidak tahu ketika ditanya dugaan laporan keuangan Jiwasraya yang beredar di media sosial. "Kami tidak tahu," ujarnya saat dihubungi. [rok]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Beredar Lapkeu Jiwasraya, MTN Hanson Lunas"

Post a Comment

Powered by Blogger.