Terpopuler - Alasan Buni Yani Dapat Cuti Bersyarat
INILAHCOM, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani cuti bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (2/1/2020).
Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti lalu mengungkapkan, alasan pihaknya cuti bersyarat kepada Buni Yani.
"Karena sebagai narapidana yang memiliki hak untuk mendapatkan program ini, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika, Kamis (2/1/2020).
Administrasi salah satunya, lanjut Rika tidak ada register F atau pelanggaran, artinya selama menjalani pidana Buni Yani berkelakuan baik.
"Substantif salah satunya telah menjalani pidana 2/3 dan tidak kurang dri 6 bulan," tutupnya.
Buni Yani diketahui bebas dengan permohonan cuti bersyarat, usai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 lalu.
Buni Yani dianggap melanggar pidana karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. Dia divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. [wll]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Alasan Buni Yani Dapat Cuti Bersyarat"
Post a Comment